Tribun Lampung, 13 Juni 2021
Polres Tanggamus menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan pejabat kepala pekon (Kakon) atas dugaan korupsi dana desa. Dari dana desa sekitar Rp1 miliar yang diterima pekon (desa) ASN Pemkab Tanggamus ini diduga menyelewengkan Rp250 juta lebih. ASN yang juga eks pj pekon itu berinisial MS, ia pernah menjabat pj pekon ketika MS menjabat pj Kakon Terdana sepanjang 2019.