Radar Lampung, 9 Maret 2021
Pada sidang kasus korupsi anggaran dana pekon dengan terdakwa Akrom (42), yang merupakan mantan peratin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 22 bulan. Menurut JPU Bambang terdakwa yang merupakan warga jalan lintas Sukabumi Suoh, Desa Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Lambar ini terbukti secara sah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider. “Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b; ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (8/3).