Lampung Post, 4 Maret 2021
Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sumur bor, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdie Baron dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Adip Sapto Putranto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (3/3). Jaksa Aditya Nugroho mengatakan berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Lampura, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp638 juta. Jaksa menjelaskan keduanya terlibat dalam kegiatan pembangunan irigasi tanah dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK).