KORUPTOR LAMPU JALAN DITUNTUT BERBEDA

Lampung Post, 19 Juni 2021

Jaksa Kejari Lampung Selatan menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan umum di 35 titik di Kecamatan Natar, Lamsel tahun anggaran 2016 dengan hukuman yang berbeda dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (18/6). Terdakwa mantan Sekretaris Bappeda Pemkab Lamsel Tiopan dituntut pidana penjara 21 bulan penjara sementara Lita Istiyanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut hukuman 18 bulan penjara.

Baca selengkapnya,