KUNJUNGAN BPJS KC BANDAR LAMPUNG

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan iuran dari Pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan social, membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan social, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menerima kunjungan BPJS Kantor Cabang Lampung (13 Oktober 2022), dipimpin oleh Taufiqurrahman Asisten Deputi Bidang PIKeu didampingi oleh Arsyad Harmain KCPWil Bakalbalam dan D. Hadiyanto Kabid PIC. Acara berlangsung di ruang rapat Pahawang Lt. 1 BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.

BPJS Kantor Cabang Lampung, menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk audiensi terkait data tunggakan JKN di Provinsi Lampung terdapat beberapa pemda nilai tunggakan utangnya belum terbayar.

Kepala Subauditorat Lampung I, Ruslan Ependi yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, menyambut baik kedatangan BPJS Kantor Cabang Lampung dan memberikan penjelasan terkait yang ditanyakan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Kepala Subauditorat Lampung I didampingi oleh Plh Kasubbag SDM, dan  Kasubbag Humas dan TU.