Bandar Lampung – Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Pertemuan dilakukan di Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan dihadiri oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim; Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual; dan 15 Anggota DPD lainnya; serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi didampingi oleh para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa madya.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPD RI mempunyai tugas sebagaimana diamanatkan dalam Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 83, yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV dan menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Melalui sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka turut mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang bersih dan akuntabel khususnya di wilayah Provinsi Lampung selain menjalankan fungsi utamanya melaksankan pemeriksaan, juga bersinergi dengan APIP dalam hal ini BPKP dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota terutama dari aspek pembinaan terhadap pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rapat konsultasi tersebut Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan pemaparan mengenai Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian pada Pemerintah Daerah dan BUMD, Hasil Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Daerah, Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu – Kepatuhan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini BAP DPD RI dapat mengetahui pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI oleh pemerintah daerah serta dapat menjadi bahan dan masukan bagi penyusunan rekomendasi BAP DPD RI atas IHPS II Tahun 2023 BPK RI.