LAPORAN HARTA KEKAYAAPENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) PADA BPK

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Pejabat di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung

No Nama Jabatan  LHKPN
1 Masmudi S.E., M.Si., CSFA, CA, Ak. Kepala Perwakilan file
2 Yayon Hudiantoro S.E., M.AccFin., Ak., CA, CSFA Kepala Subauditorat 1 file
3 Andanu S.E., Ak., M.Si., CSFA Kepala Subauditorat 2 file
4 Dayan Alghiffari S.Kom., MTI Kepala Sekretariat file
5. Andriyono Soewadhi S.E., M.Si. Pejabat Pembuat Komitmen file
6. Rizky Azora S.E., M.M. Pejabat Pembuat Komitmen file
7. Beny Saputra S.ST., M.M. Pejabat Pembuat Komitmen file

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 (SE Menpan RB No. 02 Tahun 2023) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 (SE Menpan RB No 1 Tahun 2015) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga SE Menpan RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku lagi. Penyampaian LHKASN yang selama ini dilakukan oleh ASN yang bukan Wajib Lapor LHKPN digantikan dengan penyampaian bukti penerimaan SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Dari 176 Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Lampung (Per Agustus 2024), 100% sudah melaporkan SPT Tahunan.