LAYANAN BERBAYAR UPTD BPK2LP SUMBANG PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP) Provinsi Lampung kini memberlakukan sistem retribusi terhadap pelayanan yang tersedia.

Penarikan retribusi pada pelayanan-pelayanan yang ada di UPTD BPK2LP ini mulai berlaku per 1 Maret 2024 dengan target PAD sebesar Rp 30 juta per tahun. (baca selengkapnya….)