Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP) Provinsi Lampung kini memberlakukan sistem retribusi terhadap pelayanan yang tersedia.
Penarikan retribusi pada pelayanan-pelayanan yang ada di UPTD BPK2LP ini mulai berlaku per 1 Maret 2024 dengan target PAD sebesar Rp 30 juta per tahun. (baca selengkapnya….)