BANDAR LAMPUNG (Lampost): DPRD Lampung membentuk empat panitia khusus untuk membahas LHP Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung.
Wakil Ketua DPRD Lampung Hantoni Hasan yang memimpin rapat paripurna pembentukan pansus, Selasa (14-2), mengatakan keempat pansus itu adalah Pansus Bank Lampung dan BUMD, Pansus Aset Daerah, Pansus RSUAM dan Pansus Pendapatan.
Menurut Hantoni, Pansus LHP BPK yang berkaitan dengan asset daerah merupakan pintu masuk bagi penyelesaian Raperda Penataan Aset Daerah yang sudah dibentuk sebelumnya.
“Kami ingin Pansus mendalami di mana kesulitannya, sehingga setiap tahun hasil pemeriksaan BPK selalu berkaitan dengan aset,” kata Hantoni.
Menurut Hantoni, dari tahun ke tahun temuan BPK terkait dengan aset selalu sama, yakni banyaknya aset daerah yang dinilai berdasar harga lama. Padahal, untuk aset tanah ada NJOP yang berubah setiap tahun.
Pada 2010, berdasar LHP BPK ada aset senilai Rp5.442.180.823.940 yang dilaporkan Pemprov Lampung. BPK menilai ada aset sebesar Rp200.149.439.010 yang tidak diyakini kebenarannya. Hal itu meliputi 43 bidang tanah yang tidak diketahui luasnya, tetapi ada harga perolehan Rp198.734.439.000. Selain itu, 27 bidang tanah dengan luas minimal 815.820 meter persegi, 181 unit gedung dan bangunan,
4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor yang belum diketahui nilai perolehannya. Aset lain berupa ternak yang tidak diyakini keberadaan dan statusnya sebesar Rp1.415.000.010.
Menurut Hantoni, hasil pendalaman Pansus LHP terkait dengan aset akan dapat digunakan Pansus Raperda Aset, sehingga ke depan penataan aset dapat dirumuskan lebih baik.
“Hasil Pansus LHP ini bentuknya rekomendasi teknis kepada pemerintah,” kata dia. (WAH/K-1)
Sumber : Lampung Post, Rabu, 15 Februari 2012