Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 96/PMK.06/2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (PMK 96/2007) pada banyak bagian ketentuannya telah dicabut oleh beberapa PMK lainnya. Rincian ketentuan yang dicabut beserta PMK yang mencabut dan perubahannya adalah sebagai berikut.
1. | Penghapusan BMN di Luar Negeri | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri | |
2. | Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN, sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan Penggunaan BMN | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara | |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara | |
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara | |
3. | Penghapusan BMN | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara | |
4. | Pemindahtanganan BMN | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara | |
File matriks perbandingan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara selengkapnya dapat didownload disini. | ||
5. | Pemanfaatan BMN | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur | |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur | |
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara | |
6. | Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa | |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara | |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara | |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara | |
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara |
download files matriks klik disini Matriks Perubahan PMK 96.2007