MUSTAFA DIMINTA BAYAR UANG PENGGANTI RP17,14 MILIAR

 

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang korupsi fee proyek Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018 pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/7). Mustafa juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp17,14 miliar, serta pencabutan hak politik selama dua tahun. Dalam sidang tersebut Mustafa hadir secara daring dari LP Sukamiskin, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho juga hadir via daring lantaran adanya pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali.

Baca selengkapnya