Tribun Lampung, 30 April 2021
Terdakwa kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa membantah uang Rp1,5 miliar untuk Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim merupakan kompensasi terkait pilkada 2015. Ia menyebut pemberian uang itu untuk “ketok palu” pengajuan pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infranstruktur (SMI). Mustafa menyatakan hal tersebut menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Gunadi yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (29/4). Menanggapi BAP Gunandi tersebut, terdakwa Mustafa menyebut Gunadi meminta setoran hingga Rp2,5 miliar untuk persetujuan “ketok palu” terkait pengajuan pinjaman ke PT SMI, bukan terkait Pilkada Lamteng 2015.