NILAI KERUGIAN KORUPSI JALAN NASIONAL TUNGGU BPK

Lampung Post, 29 Maret 2021

Besaran kerugian negara akibat korupsi preservasi rekonstruksi jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribhawono-Sp Sribhawono tahun anggaran 2018 dengan nominal Rp147 miliar masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami menunggu hasil audit BPK untuk memastikan spesifikasi kerugian negara,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Minggu (28/3). Selain audit BPK, Polda juga menunggu hasil uji laboratorium kandungan aspal yang dikirimkan aparat kepada saksi ahli yaitu Politeknik Negeri Bandung. Kandungan aspal harus diketahui agar jelas apakah sesuai dengan spesifikasi standar atau tidak.

Baca selengkapnya