Lampung Post, 6 Juli 2021
Oknum ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Hasrul alias Ujang (52) menjalani sidang dakwaan perkara penipuan jual beli proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/7). Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Korbannya Dafriansyah dijanjikan mendapat pekerjaan proyek pada Dinas BMBK dengan cara menyetor uang fee sekitar 12 persen dari besaran proyek atau senilai Rp5,7 miliar.