Radar Lampung, 28 Januari 2021
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan kemarin (27/1). Nazaruddin diperiksa berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejari Tuba Nomor B134/I.8.18/Fd.1/01/2021 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Tuba Tahun Anggaran 2019 berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, lembaga pendidikan SKB dan PAUD. Kasi Intelejen Kejari Tuba Raden Akmal mewakili Kejari Dyah Ambarwati membenarkan jika kejaksaan telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka. Dia menjelaskan modus yang digunakan N adalah meminta setoran atau fee 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK.