Tribun Lampung – Kamis, 19 Juli 2012 20:17 WIB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2011, serta LKPD Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2011 tersebut di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (19/7/2012) mulai pukul 15.30 WIB.
Penyerahan LHP dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy G.A. Pelenkahu didampingi beberapa pejabat teras di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepada pimpinan daerah masing-masing. Yakni Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Shoheh, Ketua DPRD Pesawaran Toto Sumirat, dan Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa.
Penyerahan LHP juga dilakukan kepada Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Wakil Bupati Pesawaran Musiran, dan Bupati Pringsewu Sujadi Sadat.
Novy mengatakan penyampaian LHP atas LKPD TA 2011 ini untuk memenuhi ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.
Keempat UU tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan LHP-nya kepada DPRD serta Gubernur/Bupati dan Wali Kota.
Menurut Novy, pemberian opini WDP atas LK TA 2011 pada Pemkab Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu karena adanya beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan. Antara lain meliputi selisih nilai aset tetap dalam Laporan Keuangan TA 2011.
Dengan akumulasi buku inventaris barang daerah, keberadaan aset tetap, kesalahan penganggaran belanja barang, dan penyajian nilai persediaan yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.
Dalam laporan tersebut, BPK RI juga memberikan rekomendasi perbaikan guna penyelesaian permasalahan dimaksud.
Atas permasalahan-permasalahan yang masih menjadi pengecualian dalam hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah ini, ke depan diharapkan Pemkab Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu dapat menjalankan rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam LHP.G una meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Semoga hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan,” ujar Novy dalam pers rilis yang disampaikan Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada wartawan, Kamis malam.
Serta, lanjutnya, sebagai bahan evaluasi bagi bupati dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah.(robertus didik)