Pelantikan Pejabat Struktural

DSC_0913bDSC_0888b

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, V. M. Ambar Wahyuni melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon III dan eselon IV serta Ketua Tim Yunior di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Pelantikan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2014, pukul 09.00 WIB bertempat di gedung Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan membacakan sambutan Sekretaris Jenderal BPK yang antara lain menyampaikan bahwa dalam SOTK tahun 2014 yang telah disosialisasikan berdampak perubahan struktur dan organisasi Pelaksana BPK yang diantaranya berupa perubahan nama, tugas atau fungsi jabatan. Selain adanya Jabatan Struktural Eselon III dan IV yang baru dibentuk, Jabatan Struktural III dan IV lainnya mengalami perubahan tugas/fungsi, perubahan nama jabatan dan/atau satuan organisasi sehingga sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan harus dilantik dan diambil sumpahnya kembali. Selain itu, terkait pemenuhan kekurangan pegawai khususnya pemenuhan formasi pemeriksa, sekjen menyampaikan bahwa salah satu upaya yang ditempuh yaitu dengan kenaikan peran pemeriksa. Para Pejabat Fungsional Pemeriksa yang dilantik pada kesempatan ini merupakan upaya pemenuhan formasi KTY secara internal. Selain dari kenaikan peran, pemenuhan formasi pemeriksa secara internal dapat juga ditempuh melalui mutasi diagonal yaitu pemindahan dari non pemeriksa menjadi pemeriksa.

Lebih lanjut, Sekjen menyampaikan kepada para pejabat yang telah dilantik agar dapat melaksanakan, memantau dan mengevaluasi capaian beberap inisiatif dan proyek perubahan yang sudah diamanatkan melaui surat keputusan, surat edaran ataupun nota dinas Sekretaris Jenderal, antara lain Tindak Lanjut Implementasi SOTK Tahun 2014 bidang manajemen SDM, Pemutakhiran Data pada SISDM, dan Penyusunan MAKIN/SKP Tahun 2014. Sebagai penutup, Sekretaris Jenderal BPK dalam sambutannya menghimbau kepada para pejabat struktural dan fungsional yang baru dilantik untuk lebih meningkatkan prestasi kerja yang telah dicapai serta menjalankan tugas dan tanggung jawab di jabatan baru ini dengan sebaik-baiknya.