Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang memberikan amanat kepada BPK untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Triwulan IV Tahun 2018. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 28 November 2018 tersebut dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo dilanjutkan acara sosialisasi aplikasi SIPTL ver. 2 oleh Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP) dan Biro TI BPK RI yang diikuti oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung. Setelah selesai sosialisasi Tim dari inspektorat pemerintah daerah bersama tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pembahasan dan validasi terkait perkembangan penyelesaian TLRHP. Rekomendasi dari LHP BPK yang telah selesai ditindaklanjuti menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk selalu meningkatkan perbaikan dan kualitas kinerja pemerintahannya.
Pembahasan TLRHP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Lampung. Meski masa 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh entitas pemeriksaan telah lewat, masih terdapat rekomendasi-rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti. Melalui forum pemantauan ini, BPK dapat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus membahas upaya-upaya percepatan penyelesaian temuan tersebut.