Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang memberikan amanat kepada BPK untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Triwulan III Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 September tersebut dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Hari Wiwoho, didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I, Myrto Handayani, dan Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo dan
diikuti oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung. Tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pembahasan dan validasi terkait perkembangan penyelesaian TLRHP. Rekomendasi dari LHP BPK yang telah selesai ditindaklanjuti menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk selalu meningkatkan perbaikan dan kualitas kinerja pemerintahannya.
Pembahasan TLRHP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Lampung. Meski masa 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh entitas pemeriksaan telah lewat, masih terdapat rekomendasi-rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti. Melalui forum pemantauan ini, BPK dapat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus membahas upaya-upaya percepatan penyelesaian temuan tersebut.