Pemkab Akui Penataan Aset Lemah

SUKADANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur tak menutup mata terkait lemahnya penataan aset. Secara terbuka, pemkab menilai desakan DPRD Lamtim agar pemkab lebih serius lagi dalam mengelola aset sebagai sesuatu yang harus diapresiasi.

Kabid Aset Daerah Fauzan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) menjelaskan, ketidakjelasan sejumlah aset daerah menjadi salah satu penyebab Badan Pemeriksa Keuangan RI memberi disclaimer opinion terhadap laporan keuangan pemkab.

Tetapi, Fauzan menjamin pemkab tak akan berpangku tangan. Mulai pekan ini, DP2KAD Lamtim menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi atas seluruh aset pemkab. Inventarisasi itu akan dilakukan terhadap aset bergerak seperti kendaraan dinas dan tidak bergerak di antaranya gedung.

Berdasarkan pendataan sementara, ada sejumlah gedung puskesmas yang telah diruntuhkan kemudian diganti dengan baru. Namun, berita acara penghapusannya belum dilaporkan ke DP2KAD. ’’Semestinya, Dinas Kesehatan yang mengelola puskesmas tersebut membuat berita acara penghapusan aset dan dilaporkan ke DP2KAD,’’ jelas Fauzan kemarin (26/9).

Nantinya, setelah seluruh aset terdata dan diketahui keberadaannya. DP2KAD akan memasangkan tanda. Pemasangan tanda itu juga berlaku terhadap kendaraan dinas. ’’Dengan adanya logo tersebut, diharapkan randis tidak digunakan di luar kepentingan dinas,’’ bilangnya.

DPRD Lamtim sebelumnya mendesak eksekutif serius dalam mendata dan mengelola seluruh aset daerah.

Ketua Komisi B DPRD Lamtim Gunawan, S.E. khawatir laporan keuangan tahun anggaran 2012 akan kembali dinyatakan disclaimer oleh BPK. Pasalnya, ada sejumlah aset daerah yang sudah tidak ada lagi wujudnya. ’’Misalnya, keberadaan bangunan Puskesmas Pekalongan dan Margatiga. Sepanjang pengetahuan kami, bangunan itu telah diruntuhkan,’’ pungkas dia. Jadi, sesuai ketentuan, seharusnya dibuatkan berita acara penghapusan aset untuk gedung puskesmas yang telah diruntuhkan. (wid/c3/wdi)

sumber : www.radarlampung.co.id

Catatan Berita:

i.   Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

ii.   Opini BPK dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan.

iii.   Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

iv.   Opini diberikan atas penilaian tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

v.   Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

vi.   Pemberian Opini didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

vii.   Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh orang-orang didalamnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan atas efektifitas dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

viii.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  :

–    Pasal 1 angka 14 menyatakan Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

–    Pasal 1 angka 21 menyatakan  Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah. Pasal 41 menyatakan Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:

a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;

b. penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

– Pasal 44  ayat (1) menyatakan Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/daerah dimaksud:

a. tidak dapat  digunakan,  tidak  dapat  dimanfaatkan,  dan/atau tidak dapat dipindah tangankan; atau

b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

–  Pasal 44  ayat  (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; atau

b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan  gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

–  Pasal 44 ayat (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam  berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

.