Dimana dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Lampung, menemukan penyaluran bantuan Bansos sebesar Rp.1,16 miliar oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2011 lalu masih belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Antoni Imam menilai catatan hasil temuan BPK perwakilan Lampung terkait dengan pengelolaan dan penyaluran dana Bansos tahun 2011 lalu tersesebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya instansi terakit.
Meski, lanjutnya, temuan tersebut memang tidak secara langsung mempengaruhi hasil audit BPK terhadap LKPj bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2011 lalu. Dimana dalam hasil auditnya BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan catatan tersebut juga belum menjadi catatan khusus BPK.
“Catatan BPK terkait dengan penyaluran dana Bansos tahun 2011 memang secara langsung belum menjadi catatan negative dalam hasil audit penyeluruh terhadap LKPj bupati tahun anggaran 2011 lalu. Namun tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (10/9).
Dikatakannya, bahwa catatan hasil audit BPK terkait dengan penyaluran dana Bansos pada tahun 2011 lalu juga belum bisa dikatagorikan akan adanya penyelewengan. Sebab, imbuhnya, mungkin saja LPj dari penyaluran Bansos tersebut masih belum sempurna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga oleh BPK belum dapat dianggap sebagai sebuah LPj.(dedi/tribunlampung)