Pemkab Mesuji Lampung Masuk Zona Kuning untuk Standar Pelayanan Publik

Sumber gambar: https://lampung.tribunnews.com/2022/01/05/pemkab-mesuji-lampung-masuk-zona-kuning-untuk-standar-pelayanan-publik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji masuk dalam kepatuhan sedang (zona kuning) berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021,

Dari kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji akan terus meningkat pelayanan.

Hal tersebut dikatakan  Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).

“Pemerintah Kabupaten Mesuji memang memperoleh hasil nilai akumulasi sebesar 71,33, artinya masuk di zona kuning,” ujarnya.

Angka tersebut didapat dari 43 sempel produk pelayanan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Mesuji.

Termasuk OPD Disdukcapil Mesuji yang miliki 10 sempel produk pelayanan.

Ia menambahkan masuknya zona kuning untuk Pemkab Mesuji tidak serta-merta penilaian produk pelayanan di Disdukcapil Mesuji rendah.

“Jadi bisa dibilang dari 4 dinas pelayanan di Pemkab Mesuji Disdukcapil Mesuji sendiri meraih nilai paling tinggi, skornya mencapai 84,18 persen,” jelasnya.

Artinya, lanjut Mursalin, berdasarkan penilayan tersebut Disdukcapil Mesuji meraih predikat zona hijau.

 

Sumber Berita:

https://lampung.tribunnews.com/2022/01/05/pemkab-mesuji-lampung-masuk-zona-kuning-untuk-standar-pelayanan-publik, Pemkab Mesuji Lampung Masuk Zona Kuning untuk Standar Pelayanan Publik, 5 Januari 2022

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
    • pelayanan barang publik, meliputi:
      • pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
      • pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
      • pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    • pelayanan jasa publik meliputi:
      • penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
      • penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
      • penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    • pelayanan administratif merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat., meliputi:
      • tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;
      • tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.