Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran pendapaan belanja daerah (APBD) tahun 2011.
“Laporan ini merupakan tanggung jawab dari wali kota Bandar Lampung. Bapak yang melakukan audit terhadap keuangan, kami berikan opini. Dan tanggung jawab kami terkait itu sebagai wujud apresiasi,” kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Lampung Novy G A Pelenkahu di kantor BPK, Kamis (14/6/2012).
Opini WTP pada laporan keuangan pemerintah daerah ini sesuai dengan UU No 17 tahun 2003, UU No 15 tahun 2004, UU No 18 tahun 2006. Meski begitu, BPK memberikan beberapa catatan.
“Ada beberapa hal yang selip, terutama yang paling berat dan penting bagaimana mengaktualisasikan aset tetap. Itu harus ada penjelasan mengapa bisa terjadi. Seperti terkait pencatatan pendapatan di RSUD Rp 1,6 miliar, jamkesmas Rp 2 miliar,” kata Novy.
Dikatakannya, penggunaan dan penganggaran tidak mudah. “Ada beberapa catatan tentang investasi permanen. Kami mengingatkan untuk tahun berikutnya jangan sampai ada selip-selip lagi,” ucapnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengucapkan terimakasih banyak kepada segenap aparatur terkait diraihnya opini WTP oleh Pemkot Bandar Lampung untuk kedua kalinya.
“Hal itu diperoleh karena ketepatan administrasi dalam penyampaian laporan keuangan. Hal ini juga tidak terlepas kerja keras bersama dengan segenap staf. Mudah- mudahan kita bisa mempertahankan,” ucapnya.
Diungkapkannya, pemkot menginginkan opini WTP tersebut dapat diraih pada tiap tahunnya. Untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPK. “Segala kegiatan akan kita konsultasikan terlebih dahulu, agar kita tidak menyalahi
prosedur,” tutur dia.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS mengatakan pihaknya mengucapkan selamat dan bangga atas apa yang diraih oleh Wali kota Bandar Lampung Herman HN dan seluruh staf beserta jajarannya yang berhasil mempertahankan predikat WTP dari BPK RI Provinsi Lampung.
“Kita berharap ke depan predikat ini dapat dipertahankan sehingga masyarakat dapat mengetahui kegunaan dana yang tepat sasaran dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Kendati demikian, Budiman meminta catatan yang diberikan oleh BPK dapat menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dan juga dapat digunakan sebagai referensib perbaikan sehingga tidak ada lagi catatan serupa di tahun mendatang.(ira widyanti)
Sumber: Tribun Lampung, Jumat, 15 Juni 2012