METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui APBD 2012 setempat tidak bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) tahun ini. Dana tersebut mandek di kas daerah lantaran diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32/2011.
Ditambah lagi adanya warning dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta memberhentikan pengguliran bansos. Sebab, diindikasikan penyalurannya tidak tepat sasaran dan memunculkan kejanggalan.
Ketua DPRD Kota Metro Sudarsono mengatakan, alasan tidak bisa dicairkannya bansos lantaran ada beberapa item yang tidak terpenuhi dalam penyaluran dana yang digulirkan untuk masyarakat maupun organisasi.
’’Benar ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Sehingga, dikhawatirkan mengangkangi Permendagri No. 32/2011. Kami yakin jika ini tetap disalurkan akan menjadi masalah dikemudian hari,’’ ujarnya usai menghadiri apel besar Kwartir se-Lampung di Stadion Tejosari, kemarin (25/9).
Dia menambahkan, BPK juga telah memberikan warning terhadap penyaluran bansos sejak 2011 karena diindikasikan penyalurannya tidak terkatrol.
’’LSM yang nggak jelas juntrungannya saja dapat anggaran, jujur saja banyak yang fiktif. Baik dari organisasi maupun alamat organisasi. Belum kalau kita hitung program dan umur organisasinya,’’ papar Sudarsono.
Wali Kota membenarkan jika bansos tahun ini tidak dapat dicairkan. Karenanya, ke depan pemkot perlu perbaikan format menyangkut syarat maupun ketentuan dalam penyaluran bansos.
’’Memang itu sudah ketentuannya. Kami pun sudah berkonsultasi dengan BPK. Intinya bansos tidak bisa digulirkan. Ke depan perlu perbaikan dalam memenuhi Permendagri tersebut,’’ tegas Lukman.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran pemkot tidak dapat menggulirkan dana bansos. ’’Tahun ini saya sebagai wali kota belum bisa memberikan bansos, sekali lagi mohon maaf,’’ kata dia. (ful/c3/whk)
sumber : www.radarlampung.co.id – Rabu, 26 September 2012 | 00:18 WIB