Lampung Post, 22 April 2021
Program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung disambut dengan antusias. Kebijakan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) itu telah meraih Rp18,6 miliar yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).