Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan penandatanganan pakta integritas yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016. Penandatanganan yang diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung dilakukan oleh seluruh auditor yang akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, dan juga oleh Kepala Perwakilan, V. M. Ambar Wahyuni.
Pakta Integritas ini merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Selanjutnya penandatanganan Pakta Integritas juga diharapkan dapat mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.