Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 23 September 2014 melaksanakan kegiatan Penelaahan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dilaksanakan di ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11B Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara, Lampung.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Acep Mulyadi dilanjutkan pengarahan oleh Kepala Sub Auditorat Lampung I, Hadi Kusno dan dihadiri oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung.
Dalam sambutannya Kepala Sekretariat BPK RI Provinsi Lampung, Acep mulyadi menyampaikan bahwa dalam tindak lanjut hasil rekomendasi ini terdapat empat hal yaitu sesuai saran, belum sesuai saran, belum ditindaklanjuti dan tidak bisa ditindaklanjuti. BPK RI Perwakilan Provinsi lampung mengharapkan agar tindak lanjut yang masih belum sesuai saran dan belum ditindak lanjuti agar segera ditindak lanjuti agar sesuai saran yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.