Kamis, 11 Juli 2012, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu mengambil sumpah/janji PNS Tahun 2012 di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Acara pengambilan sumpah/janji PNS Tahun 2012 tersebut disaksikan oleh beberapa staf perwakilan dari Biro SDM BPK Pusat. Adapun acara pengambilan sumpah/janji PNS Tahun 2012 siang itu mengambil tempat di lantai 3 Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Jumlah PNS yang diambil sumpahnya siang itu, berjumlah 12 orang, dimana terdiri dari 11 orang PNS yang ditempatkan di BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta 1 orang PNS yang ditempatkan di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Ke-12 orang PNS ‘baru’ tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tingkat pendidikan, yaitu 6 orang orang dengan tingkat pendidikan S1, 4 orang orang dengan tingkat pendidikanD III, serta 2 orang dengan tingkat pendidikan SMU.
Nama ke-12 PNS yang telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar BPK RI tersebut yaitu: Iim Surya Pinarto, Wahyu Santoso, Rahmi Athiyah Widiasih, Vivi Firantini, Sisca Sinaga, Titiek Suci Ramadhani, Ardianti, Fitria Rahmadini, Arif Kurniawan Wahono, Dony Stiawan, Fitri Apriyanti Ningsih, dan Sany Nurwidayanti.
Sumpah PNS merupakan pilar utama pemantapan seseorang untuk berkarier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Sumpah PNS juga merupakan kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Pengambilan sumpah PNS ini dilaksanakan setelah para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melaksanakan tugas Kedinasan/program magang selama satu tahun di unit kerja masing-masing dengan tujuan untuk membuktikan apakah para CPNS layak dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepada para CPNS.
Dalam sambutan Sekretasi Jenderal (Sekjen) BPK RI yang dibacakan oleh Kepala Perwakilan, disebutkan bahwa para PNS yang baru diambil sumpahnya harus memahami etika dalam bekerja, sopan santun dalam bersosialisasi di lingkungan kerja, mengenal dan menghormati pimpinan, atasan maupun rekan kerja.
Selain itu, para PNS juga dituntut untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dengan selalu belajar dan meningkatkan kemampuan diri, memegang teguh integritas, independensi, dan profesionalitas sebagai pemeriksa keuangan negara.(vie)