Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pengarahan yang diselenggarakan di Auditorium lantai 3 pada hari Jumat, 24 Juli 2020. Kepala Perwakilan, Hari Wiwoho didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I, Myrto Handayani dan Kepala Sub Auditorat Lampung II, Andanu memberikan pengarahan langsung kepada tim pemeriksa.
Pemeriksaan yang akan segera dilaksanakan berjumlah tujuh pemeriksaan yaitu dua Pemeriksaan Kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), dua Pemeriksaan Kinerja Penanganan COVID-19, dan tiga pemeriksaan PDTT Penanganan Bencana COVID-19. Pemeriksaan akan dilaksanakan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kinerja agar menggunakan strategi komprehensif dan dapat meningkatkan kinerja pada entitas yang diperiksa., temuan pemeriksaan harus tepat sasaran dan signifikan. Sementara dalam pemeriksaan PDTT kepala perwakilan menghimbau agar waspada terhadap potensi penyimpangan dikarenakan kondisi wabah Covid-19 yang darurat dan harus segera mendapat penanganan. Pemeriksa harus bisa memilah batasan toleransi sampai dengan output yang dihasilkan. Disamping itu para pemeriksa juga diharap dapat menjaga kesehatan baik secara pribadi maupun tim dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.