Lampung Post, 10 Mei 2021
Tersangka korupsi jalan Ir Sutami mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro mengatakan pengembalian uang sejumlah Rp100 juta itu setelah jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyitaan. Sebelumnya Polda Lampung telah menyita Rp10 miliar dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) sebagai pengembalian kerugian negara.”Sudah ada penyitaan Rp100 juta 5 Mei 2021 kemarin,” ujarnya, Minggu (9/5).