Lampung Post, 19 April 2021
Ditreskrimsus Polda Lampung belum juga mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Utami – Sribhawono – SP Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai anggaran Rp147 miliar. Padahal sebelumnya Polda Lampung telah menggelar perkara pada Jumat (16/4). Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Sinboro mengatakan penetapan tersangka setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi pada perkara tersebut. “Penetapan tersangka diusulkan menunggu 24 April 2021 nanti saat KPK datang menyupervisi kasus ini,” kata dia pada Lampung Post (18/4).