PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORANGAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Bandar Lampung – Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan secara serentak Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung bertempat di ruang auditorium lantai tiga gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Nugroho Heru Wibowo kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota.

Kepala BPK Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini kepada masing-masing Kabupaten/Kota sebagai berikut:

No Nama Kabupaten Opini No Nama Kabupaten Opini
1 Kota Bandar Lampung WTP 9 Kab. Way Kanan WTP
2 Kab. Lampung Utara WTP 10 Kab. Pesawaran WTP
3 Kab. Lampung Selatan WTP 11 Kab. Pringsewu WTP
4 Kab. Lampung Tengah WTP 12 Kab. Tulang Bawang Barat WTP
5 Kota Metro WTP 13 Kab. Mesuji WTP
6 Kab. Lampung Barat WTP 14 Kab. Pesisir Barat WTP
7 Kab. Lampung Timur WTP 15 Kab. Tanggamus WTP
8 Kab. Tulang Bawang WTP      

 

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan data pemantauan penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan s.d. Semester II Tahun 2024, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Entitas Posisi TL (%) No. Entitas Posisi TL (%)
1. Kota Bandar Lampung 77,42 9. Kab. Tanggamus 79,63
2. Kab. Lampung Utara 71,64 10. Kab. Way Kanan 75,56
3. Kab. Lampung Selatan 84,07 11. Kab. Pesawaran 76,44
4. Kab. Lampung Tengah 79,39 12. Kab. Pringsewu 99,50
5. Kota Metro 84,83 13. Kab. Tulang Bawang Barat 86,12
6. Kab. Lampung Barat 78,75 14. Kab. Mesuji 75,28
7. Kab. Lampung Timur 76,05 15. Kab. Pesisir Barat 77,04
8. Kab. Tulang Bawang 80,10      

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekretariat Perwakilan Rony Setyo Kurniawan, Kepala Bidang Pemeriksaan Lampung I Puspitaningtyas, Kepala Bidang Pemeriksaan Lampung II Bambang Hary Andito, serta para pejabat fungsional pemeriksa terkait.