Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan LHP atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur Jalan dan Jembatan pada Kabupaten Lampung Utara dan Provinsi Lampung T.A. 2009 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah, yang diwakili oleh Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah masing-masing. Penyerahan untuk Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2010, sedangkan Provinsi Lampung tanggal 23 Februari 2010.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik, yaitu pemeriksaan sesuai kebijakan BPK yang bersifat nasional. BPK mengharapkan agar pemerintah daerah dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. (NH)