PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PDTT SEMESTER II TAHUN 2022

BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT pada lima pemerintah daerah pada Semester II Tahun 2022, Jumat (20/1/2023).

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan terhadap:

  1. Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung;
  2. Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung;
  3. Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;
  4. Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan
  5. Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi. Dalam pidatonya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya terhadap pemeriksaan pada Semester II Tahun 2022 juga telah disampaikan rekomendasi sebagaimana yang dimuat dalam LHP.

Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho yang mewakili para Ketua DPRD mengatakan bahwa kerjasama Pemerintah Kab/Kota se-Lampung dengan BPK Perwakilan Lampung terus ditingkatkan agar kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi

 

 

 

 

Selanjutnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mewakili para kepala daerah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, kata Gubernur, menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. Rekomendasi yang diberikan, menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa dan profesional, Gubernur Arinal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dan terus berupaya mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkat Perangkat Daerah, serta penguatan fungsi Pengawasan Internal oleh APIP terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, guna memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.