PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN 2021 PADA DELAPAN KABUPATEN/KOTA DAN PT BPD LAMPUNG

Bandar lampung, Selasa (28 Desember 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sebelas pemeriksaan pada Semester II Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung;
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Instansi Terkait Lainnya di Bandar Lampung;
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d triwulan III) pada Pemerintah Kota Metro dan Instansi Terkait Lainnya di Metro;
  4. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
  5. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Penanggulangan Prabencana Dalam Rangka Menjamin Penyelenggaraan Secara Terencana, Terkoordinasi, dan Menyeluruh Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Instansi Terkait Lainnya di Kalianda;
  6. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Gunung Sugih;
  7. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
  8. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Instansi Terkait Lainnya di Kota Agung;
  9. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
  10. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Penanggulangan Prabencana Dalam Rangka Menjamin Penyelenggaraan Secara Terencana, Terkoordinasi dan Menyeluruh Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Instansi Terkait Lainnya di Krui;
  11. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Tahun Buku 2020 dan Semester I 2021 pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung di Bandar Lampung.

Penyerahan LHP ini diserahkan secara virtual oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama. Dalam pidatonya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Kabupaten, Kota, serta Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung terkait konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya terhadap pemeriksaan pada Semester II Tahun 2021 juga telah disampaikan rekomendasi sebagaimana yang dimuat dalam LHP.

Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah dan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya mewakili Bupati/Walikota mengatakan bahwa akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dan pemeriksaan yang telah dilaksanakan dapat meminimalisir berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten  Lampung Tengah Sumarsono, dalam sambutannya mewakili Ketua DPRD Kabupaten/Kota mengatakan bahwa LHP akan menjadi bahan perbaikan bagi segenap jajaran Pemerintah Daerah dan selaku Pimpinan DPRD sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahasnya dengan pihak terkait, serta akan melakukan pengawasan.