PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TAHUN 2022 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DAN WAY KANAN

Bandar Lampung – Setelah sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro, pada tanggal 8 Mei 2023 BPK kembali melaksanakan penyerahan LHP Tahun 2022 atas LKPD Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan di ruang rapat lantai 2 gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Kegiatan dimulai dengan doa bersama kemudian penandatanganan BAST serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Yusnadewi dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Lampung Selatan Agus Sartono dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Selanjutnya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh masing-masing pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan ini, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.