Penyerahan LHP Atas Belanja Daerah TA. 2016 (s.d 31 Oktober 2016) pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Tulang Bawang Barat,dan Kabupaten Mesuji serta Kabupaten Pesisir Barat

Penyerahan LHP Atas Belanja Daerah TA. 2016

Selasa, 20 Desember 2016 bertempat di Auditorium Lantai III Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dilaksanakan kegiatan penyerahan LHP atas Belanja Daerah TA. 2016 (s.d 31 Oktober 2016) pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Tulang Bawang Barat,dan  Kabupaten Mesuji serta Kabupaten Pesisir Barat pada pukul 09.00 WIB.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi lampung, Sunarto mengawali acara dengan menyerahkan LHP atas Belanja Daerah Lampung Utara kepada  Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara,  Herwan Mega,  Sekretaris Daerah Lampung Utara, Syamsir,  LHP atas Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Joni Hardito dan Asisten I Biro Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, A. Azhar.

Dilanjutkan Penyerahan LHP atas Belanja Daerah Kota Metro kepada Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar dan Sekretaris Daerah Kota Metro, Ishak. LHP atas Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang barat, Ponco Nugroho dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Herwan Sahri.

LHP atas Belanja Daerah Kabupaten Mesuji diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrullah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Rizal Fauzi, serta yang terakhir LHP atas Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat diterima oleh Wakil Ketua DPRD, M. Towil dan Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.

Pemeriksaan atas Belanja Daerah TA. 2016 ini Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangn Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menilai rancangan dan implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja modal, belanja hibah, dan bantuan soisal, belanja jasa konsultasi, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa lainya, serta belanja pegawai.