Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2017 pada enam belas entitas di Provinsi Lampung. Atas pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018.
Acara penyerahan LHP tersebut bertempat di Ruang Pelatihan Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Dalam penyerahan tersebut, hadir pejabat dari Kantor Kesbangpol pada masing-masing entitas dalam kapasitasnya mewakili kepala daerah, inspektur, dan DPC/DPD partai politik di setiap entitas yang diperiksa. LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Sunarto di dampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I, Hadi Kusno, dan Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo.