Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Tangga M. Purba menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung T.A. 2008 kepada Ketua DPRD, Gubernur dan Bupati/Walikota. Penyerahan dilakukan mulai tanggal 16 sampai dengan 21 Juli 2009, bertempat di Perwakilan Provinsi Lampung, sedangkan penyerahan LHP LKPD Provinsi Lampung dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan secara bertahap, karena penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah dilakukan tidak serentak dan terlambat.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa dalam pemeriksaan keuangan ini, BPK RI menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengendalian intern serta pembatasan ruang lingkup. Atas Hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa sebanyak 8 (delapan) Kabupaten/Kota mendapat opini WDP. Sedangkan 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah, serta Provinsi Lampung mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer). Hal tersebut menunjukkan bahwa belum ada kemajuan dalam perbaikan sistem keuangan daerah. Sedangkan 4 (empat) kabupaten pemekaran baru belum diperiksa, karena belum membuat Laporan Keuangan, yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pringsewu.
BPK mengharapkan agar pemerintah daerah dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. (NH)