Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan penyerahan LHP Investigatif PKN kepada Polda Lampung, Senin, 19 September 2022. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR.Ir Sutami – Sribawono – SP Sribawono (PN) di Lingkungan Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga, BBPJN V Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono, Kapolda Lampung Akhmad Wiyagus, Auditorat Utama Investigasi Hery Subowo, Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat Dede Sukarjo, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Ari Rachman Nafarin, Kabidkum Polda Lampung Ahmad Basahil, Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Koorsup Wilayah II KPK Yudhiawan, Kasatgas Dak Dit. Koorsup Wilayah II KPK Tri Silandi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Yusnadewi antara lain menyatakan bahwa salah satu misi BPK adalah untuk mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Dalam mengimplementasikan misi tersebut, BPK berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan pidana korupsi baik dalam memberikan informasi awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan adanya unsur pidana maupun untuk melakukan proses pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.