Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas empat pemeriksaan di akhir Semester II Tahun 2019 yaitu Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur TA 2019 Pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat; Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2018 dan 2019 (Semester I) Pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung); Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Meningkatkan Kemandirian Fiskal Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2016 s.d. Semester I 2019 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran; dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah dan/atau Pembinaan Dalam Pengelolaan BUMD TA 2017 s.d. Semester I Tahun 2019 Pada Kabupaten Lampung Utara, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2019 di ruang auditorium lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bapak Hari Wiwoho. Dalam pidatonya Bapak Hari Wiwoho menyampaikan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur TA 2019 bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur TA 2019 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2018 dan 2019 (Semester I) Pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan kegiatan kredit produktif dan pengelolaan biaya operasional selain bunga dan biaya non operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Meningkatkan Kemandirian Fiskal Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2016 s.d. Semester I 2019 bertujuan untuk menilai efektifitas pemerintah dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal pengelolaan keuangan daerah meliputi penyusunan anggaran pendapatan dan optimalisasi capaian pendapatan; dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah dan/atau Pembinaan Dalam Pengelolaan BUMD bertujuan untuk menilai efektifitas upaya atau pembinaan pemerintah dalam pengelolaan BUMD.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK diharapkan agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.