BPK Perwakilan Provinsi Lampung melaksankan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Pringsewu, Kinerja Efektivitas Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaraan Kaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pemerintah Kota Metro, serta Belanja Daerah TA 2017 pada pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 21 Desember 2017 bertempat di auditorium lantaiu tiga. Kepala Perwakilan, Sunarto menyerahkan LHP tersebut kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.
Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaraan Kaminan Kesehatan Nasional (JKN) ertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Program JKN pada Dinas Kesehatan beserta Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Jenderal Ahmad Yani pada Pemerintah Kota Metro. Sedangkan Pemeriksaan Belanja Daerah TA 2017 bertujuan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah dirancang dan dilaksankan untuk mencapai tujuan operasional PT Bank Lampung, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak signifikan dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tulang Bawang agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.