PENYERAHAN LHP LKPD DAN KINERJA PROVINSI LAMPUNG

BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 serta LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan PAD melalui PKB dan BBNKB pada Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Provinsi Lampung. LHP diserahkan oleh  Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ningrum Gumay dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Acara tersebut dihadiri juga oleh  Forkopimda, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya baik secara online maupun offline.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung, BPK Perwakilan Provinsi Lampung masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan. “Opini WTP dari BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras semua pihak dan DPRD sebagai pihak legislatif”.