Selasa, 30 Mei 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 kepada enam entitas pemeriksaan. Sebanyak lima entitas menerima LHP atas LKPD TA 2016 dalam acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Lampung pada pukul 09.00 WIB yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Mesuji. Pada pukul 13.00 WIB dilaksanakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2016 Kabupaten Tanggamus. Sementara pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan penyerahan LHP kepada Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran.
Acara Penyerahan LHP ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan tim pemeriksa. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto menyerahkan LHP kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah 12 entitas pemeriksaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sebelas entitas yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Mesuji. Sedangkan opini untuk Kabupaten Tanggamus adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, kepala perwakilan mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten serta DPRD dan berharap opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 tersebut dapat dipertahankan dan lebih baik lagi di Tahun Anggaran 2017. Hal yang lebih penting lagi adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta opini yang telah dicapai dapat diwujudnyatakan dalam peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata. Selain itu, kepala perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.