Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 di ruang pelatihan lantai 2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Sunarto menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi dan Walikota Bandar Lampung, Herman HN dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut diraih oleh Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 dapat dipertahankan dan lebih baik lagi. Hal yang lebih penting lagi adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta opini yang telah dicapai dapat diwujudnyatakan dalam peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung secara adil dan merata. Tidak lupa Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.