Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. Penyerahan LHP dilakukan di ruang rapat lantai satu gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi beserta pejabat struktural dan fungsional terkait pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024.
Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada Ketua DPRD Kab. Lampung Utara Wansori dan Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain (WTP PSH PHL) untuk Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, BPK Lampung telah menyerahkan secara keseluruhan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah Tahun 2023 dari semua entitas pemeriksaan yang ada di Provinsi Lampung.