Untuk memenuhi amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2013.Laporan yang diserahkan terdiri dari 3 laporan, yaitu Laporan Hasil Pemeriskaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Pringsewu dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2014, sedangkan LHP atas LKPD Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Mesuji dilaksanakan pada 18 Juni 2014. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan, V.M. Ambar Wahyuni bertempat di Auditorium Lt. 3 Kantor Perwakilan Lampung. Atas Laporan Keuangan ketiga entitas ini, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya kepala Perwakilan menyampaikan harapan agarPemerintah daerah tidak terlambat menyampaikan laporan keuangan dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten didukung oleh DPRD berusaha lebih keras demi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang lebih baik, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, serta di tahun-tahun anggaran mendatang dapat dicapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tak lupa Kepala Perwakilan mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran, agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan diserahkan.