PENYERAHAN LK UNAUDITED TA 2022 OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DAN PESISIR BARAT

Bandar Lampung – Pada hari Senin 20 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesisir Barat di ruang rapat lantai 2 gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 diserahkan oleh Bupati Lampung Timur Hi. M. Dawam Rahardjo dan Sekretaris Daerah Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P. yang diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi.

Diterimanya LKPD Unaudited TA 2022 ini maka BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada masing-masing entitas terkait, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Turut hadir dalam kegiataan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesisir Barat, serta para pejabat struktural dan fungsional serta pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Dengan disampaikan LK Unaudited TA 2022 ini, menandakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung sudah menerima laporan keuangan dari seluruh entitas di wilayah Provinsi Lampung.