Bandar Lampung, Kamis (22 Maret 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021. LKPD tersebut diserahkan langsung masing-masing oleh Bupati dan Wakil Bupati yaitu dan Bupati Tulang Bawang Winarti, Bupati Pringsewu Sujadi, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif.
Bupati Pringsewu Sujadi pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPK dan bersyukur bahwasanya Kabupaten Pringsewu telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut. Segala catatan yang diberikan BPK, tentunya menjadi instrument untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja, dan memohon dukungan serta arahan agar kedepan bisa menjadi lebih baik lagi.
Selanjutnya Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan besar harapan penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelumnya. Pemda Lampung Barat sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut serta meminta BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD guna perbaikan di masa mendatang.
Sedangkan Wabup Pesisir Barat, Zulqoini Syarif mengatakan, karena penyusunan LKPD 2021 yang singkat memungkinkan pengerjaan yang kurang maksimal. Ia juga menyampaikan, terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang menerima LKPD unaudited tahun 2021 yang disampaikan Pemkab Pesibar, yang dikerjakan hanya beberapa minggu. Wabup Pesibar juga berharap, dalam penyelesaiannya, akan terus mendapatkan bimbingan dan arahan dari BPK, untuk mendorong Pemkab Pesibar dalam meningkatkan pengelolaan dan pertanggung jawaban APBD secara transparan dan akuntabel. Pemkab Pesibar siap mendukung demi kelancaran tugas BPK sehingga yang diraih dalam LKPD sebelumnya, kembali bisa diraih Pemkab Pesibar.
Selanjutnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik. Oleh karena itu, kepada kepala daerah dapat menunjuk salah satu LO yang Kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan di daerah tersebut. BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia No. 4 tahun 2018 tentang auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya. Jadi, jika ada tawaran dari tim BPK yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan, karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain. Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas Kepala Daerah Tahun 2022.