Bandar Lampung, Kamis (17 Maret 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2021 Unaudited. LKPD Provinsi Lampung diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pada acara penyerahan tersebut Gubernur Lampung didampingi oleh Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, dan Inspektorat Provinsi Lampung Fredy.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 antara lain dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD yang disusun sesuai dengan SAP kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga LKPD (Unaudited) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah diselesaikan tepat waktu.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap agar opini WTP dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang.
LKPD Tahun 2021 Provinsi Lampung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Lampung I Ruslan Ependi, Kepala Subauditorat Lampung II Andanu.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas Kepala Daerah Tahun 2022.